Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahas Kenaikan UMP 2023, Kemnaker Bakal Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |09:15 WIB
Bahas Kenaikan UMP 2023, Kemnaker Bakal Diskusi dengan Buruh dan Pengusaha
Ilustrasi UMP 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap untuk membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja hingga pengusaha untuk rumuskan formula kenaikan upah minimum tahun 2023.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan membuka ruang dialog.

"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pembahasan formula pengupahan 2023," kata Dirjen PHI kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022).

 BACA JUGA:Harga BBM Naik, Bakal Pengaruhi Besaran UMP 2023?

Indah menjelaskan, sat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja se- Indonesia untuk membahas formula besar kecilnya kenaikan upah minimum.

"Kami sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja se Indonesia tentang agenda kerja penetapan Upah Minimum 2023," bebernya.

Selain melakukan dialog bersama perwakilan serikat pekerja hingga pengusaha, Indah menjelaskan formula kenaikan upah akan mengacu pada PP 36 Tahun 2021 yang mana bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement