JAKARTA - Biaya pembuatan paspor wajib diketahui setelah resmi berlaku selama 10 tahun mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana yang dikutip Antara.
Di mana penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Kemudian, untuk aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:Paspor 10 Tahun Hanya Berlaku yang Terbit Setelah 29 September 2022
Sehingga masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Dia pun menyebut biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Adapun jika usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
"Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)