Share

Disinggung Jokowi soal Gaya Hidup, Emang Berapa Sih Gaji Polisi?

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 14 Oktober 2022 17:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 14 320 2687323 disinggung-jokowi-soal-gaya-hidup-emang-berapa-sih-gaji-polisi-RPBjcVOE9S.jpg Mengintip Gaji Polisi (Foto: Polri)

JAKARTA - Mengintip gaji polisi dan tunjangannya pada 2022. Gaji polisi menarik untuk diulas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti gaya hidup anggota Polri.

Gaya hidup yang menjadi salah satu penyebab turunnya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima para pejabat Polri mulai dari Kapolri, pejabat utama, kapolda, hingga Kapolres se-Indonesia di Istana pada hari ini.

"Kita semua sepakat bahwa hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal bersifat pelanggaran ini menjadi arahan dari Presiden akan kami tindaklanjuti dengan tegas," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/12/2022).

 

Baca Juga: Jokowi Soroti Gaya Hidup Anggota Polisi

Berikut ini gaji polisi tunjangannya dari berbagai pangkat.

Selain mendapat gaji pokok, seorang polisi juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi.

Diketahui, tunjangan yang didapat disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Berdasarkan catatan Okezone, berikut gaji polisi dan tunjangannya dari berbagai pangkat:

1. Tamtama (Golongan I)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.

2. Bintara (Golongan II)

- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp3.565.200.

- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700.

- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700.

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.

 

3. Perwira Pertama (Golongan III)

- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.

- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.

- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600.

4. Perwira Menengah (Golongan IV)

- Komisaris Polisi: Rp3.000.100-Rp4.930.100.

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300.

- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi (Golongan V)

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400.

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500.

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900.

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Tunjangan Anggota Kepolisian:

 

- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000.

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

1
4
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini