Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disinggung Jokowi soal Gaya Hidup, Emang Berapa Sih Gaji Polisi?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |17:47 WIB
Disinggung Jokowi soal Gaya Hidup, Emang Berapa Sih Gaji Polisi?
Mengintip Gaji Polisi (Foto: Polri)
A
A
A

Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Berdasarkan catatan Okezone, berikut gaji polisi dan tunjangannya dari berbagai pangkat:

1. Tamtama (Golongan I)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement