Share

Arahan Jokowi, RI Produksi 2 Juta Motor Listrik

Antara, Jurnalis · Senin 17 Oktober 2022 11:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 17 320 2688501 arahan-jokowi-ri-produksi-2-juta-motor-listrik-0Iu2T1pfEu.jpg RI Segera Produksi 2 Juta Motor Listrik (Foto: Antara)

JAKARTA - Indonesia segera memproduksi 2 juta motor listrik pada 2025. Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adanya Inpres ini akan menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA:Ngecas Baterai Motor Listrik Cuma 1 Menit, Begini Caranya 

Menperin optimistis target tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat karena dukungan kapasitas produksi sepeda motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik mencapai satu juta unit per tahun.

“Hal ini untuk mencapai target pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29% di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan perlunya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di wilayah ASEAN dan Oceania.

“Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujarnya.

 BACA JUGA:Ini Kelebihan Mobil dan Motor Listrik

Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.

Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” paparnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Menperin menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan populasi kendaraan listrik, sebagai upaya pengurangan emisi gas karbon.

“Saat ini, sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu langkah yang sangat penting, misalnya terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai kendaraan listrik,” kata Menperin.

Di sisi produsen, Kemenperin senantiasa mendorong industri otomotif dapat menghasilkan beragam produk inovatif dengan teknologi kendaraan listrik mutakhir.

Dalam rangka menciptakan market sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini