Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menguak Misteri Utang 57 Ribu Ton Emas Amerika kepada Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |15:40 WIB
Menguak Misteri Utang 57 Ribu Ton Emas Amerika kepada Indonesia
Ilustrasi Emas (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Menguak misteri utang 57 ribu ton emas Amerika kepada Indonesia menarik untuk diulas. Hal ini diawali dari perjanjian tersebut yang diberi nama "Perjanjian Peringatan Green Hilton Jenewa".

Emas

Perjanjian ini berbentuk akta termahal di dunia i ditandatangani oleh John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat saat itu, lalu Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker mewakili Swiss.

Perjanjian segitiga ini dibuat di Hotel Hilton Hilton pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan pada tahun 1961. Intinya, Pemerintah AS mengakui keberadaan emas batangan senilai lebih dari 57 ribu ton emas murni yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima emas batangan Ini menjadi jaminan bagi dunia keuangan AS yang operasinya dilakukan oleh Pemerintah Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS).

Menguak misteri utang 57 ribu ton emas Amerika kepada Indonesia ini digunakan untuk melakukan pembangunan dari negara tersebut.

Sayangnya, dalam dokumen lain yang tidak dipublikasikan disebutkan, untuk penggunaan agunan tersebut AS harus membayar biaya sebesar 2,5% per tahun kepada Indonesia.

Adapun, rekening khusus ini dibuat untuk menampung aset yang sampai saat ini belum ada yang mengetahui keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Sukarno sendiri.

Sayangnya sebelum Soekarno wafat, ia belum sempat memberikan kucuran wajib kepada siapapun di Tanah Air. Bahkan, jika ada yang mengaku sebagai orang yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka orang itu dijamin berbohong, kecuali ada tanda-tanda khusus dokumen penting yang tidak diketahui siapa yang menahan sampai sekarang.

Kabarnya, AS hanya menggunakan fakta MOU antara negara-negara G-20 di Inggris di mana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani kesepakatan untuk memberikan otoritas keuangan dunia kepada IMF dan Bank Dunia untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Dikatakan bahwa Vatikan menyarankan agar Indonesia diberikan bantuan.

Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 miliar dalam fasilitas Special Drawing Rights (SDR) kepada Indonesia pada pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga isu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan.

Oleh Bank Indonesia, jumlah bantuan IMF digunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement