JAKARTA – Apakah BPJS ada asuransi kematian? Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah. Adapun salah satunya, yakni Jaminan Kematian (JKm).
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/10/2022), Program JKm adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Program JKm mempunyai sejumlah manfaat, yaitu santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Adapun total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)