"Silahkan, toh fungsi daripada transformasi yang ada di BUMN, artinya mengurangi jumlah perusahaan tetapi makin sehat. Kalau ternyata ada perusahaan yang bisa lebih dimaksimalkan dan tidak dibawah BUMN silakan," jelasnya.
Nama BUMN Bina Karya yang direncanakan dijadikan sebagai badan usaha milik otorita disampaikan Menteri Bappenas Suharso Monoarfa beberapa waktu lalu.
“Kita akan menggunakan BUMN yang eksisting jadi sudah di-screen, dan diberikan tugas pada PT Danareksa dan kemudian dapat 4 perusahaan. Dari 4 itu bergiliran, misalnya sekarang ini PT Persero Bina Karya. Bina Karya ini nanti ada tujuannya di-refocusing lagi, sekaligus mengubah PP 32 tahun 62,” jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)