Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Sumber Dana Bangun Ibu Kota Nusantara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |16:57 WIB
3 Sumber Dana Bangun Ibu Kota Nusantara
Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Foto: Okezone.com/Nyoman Nuarta)
A
A
A

Didik menjelaskan, pungutan khsuus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.

Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan Khusus kurang lebih seperti itu," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement