JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima obat sirup dari peredaran. Larangan penjualan obat sirup masyarakat yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu cukup berpengaruh terhadap pergerakan saham farmasi.
Hingga penutupan perdagangan kemarin, harga saham emiten farmasi ditutup beragam. Bahkan ada yang menguat hingga menurun cukup drastis.
Penguatan paling besar ada pada saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang tercatat naik 20 poin atau 3,05% ke level Rp675 per saham. Volume transaksi saham SIDO mencapai 26,11 juta dengan nilai transaksi senilai Rp17,77 miliar.
Posisi selanjutnya diisi saham PT Soho Global Health Tbk (SOHO) yang naik 75 poin atau 1,26% ke posisi Rp5.925 per saham. Adapun volume transaksi saham SOHO mencapai 6,20 ribu dengan nilai transaksi senilai Rp37,07 juta.
Selanjutnya ada saham PT Indofarma Tbk (INAF) yang meningkat 10 poin atau 1,05% ke level Rp960 per saham. Meski volume transaksi saham INAF kecil yakni 45 ribu, nilai transaksinya mencapai Rp43,02 juta.
Kemudian ada saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang naik 5 poin atau 0,43% ke posisi Rp1.165 per saham. Untuk volume transaksi saham KAEF mencapai 456,70 ribu dengan nilai transaksi senilai Rp531,21 juta.
Ada juga saham PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) yang meningkat 10 poin atau 0,40% di level Rp2.500 per saham. Volume transaksi saham DVLA hanya 7,90 ribu, namun nilai transaksi senilai Rp19,70 juta.
Sedangkan yang tercatat stagnan yakni PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) di Rp1.355, PT Phapros Tbk (PEHA) di Rp845, PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) di Rp835, dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) di Rp29.000.
Namun hanya saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) yang tercatat turun 55 poin atau 2,71% ke posisi Rp1.975 per saham. Volume transaksi saham KLBF mencapai 65,67 juta, dengan nilai transaksi senilai Rp130,76 miliar.
Sebelumnya, Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Kemenkes juga menegaskan, bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.