Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Diumumkan, UMP 2023 Naik Jadi Berapa?

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |04:07 WIB
Segera Diumumkan, UMP 2023 Naik Jadi Berapa?
Menghitung UMP 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah mulai berdiskusi perihal penentuan upah minimum tahun 2023.

Ida mengatakan bahwa telah memimta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) agar mau menerima berbagai masukan.

Baca Juga: UMP 2023 Layak Naik hingga 13%, Begini Dasar Hitungannya

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Namun Ida belum menyampaikan detail kenaikan yang akan dilakukan, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Buruh Minta UMP 2023 Naik hingga 30%

"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.

Namun Ida menegaskan, bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

"Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," imbuhnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 hingga 30%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement