Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Diumumkan, UMP 2023 Naik Jadi Berapa?

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |04:07 WIB
Segera Diumumkan, UMP 2023 Naik Jadi Berapa?
Menghitung UMP 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Terkait tuntutan kenaikan yang diinginkan oleh pihak buruh, Ardiles mengungkapkan, rata-rata meminta 20%-30%%. Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil.

"Buruh minta itu rata 20%-30%. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," katanya di Makassar, Minggu, 16 Oktober 2022.

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," tambahnya.

Baca selengkapnya: 4 Fakta UMP 2023, Pekerja Tuntut Kenaikan Gaji Jadi Segini

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement