Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Buat Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara

Clara Amelia , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |14:40 WIB
Cara Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Buat Pekerja yang Tak Punya Rekening Himbara
Cara Ambil BSU di Kantor Pos (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Cara ambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 di kantor pos. BSU tahap 7 akan dicairkan melalui kantor pos bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pekerja di Aceh.

Perlu diingat, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh Pos Indonesia akan disalurkan pada BSU tahap 7, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

BACA JUGA: BSU Tahap 7 Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT Rp600.000 di Kantor Pos 

Jika mengacu pencairan bansos lainnya di kantor pos, para pekerja juga wajib mengetahui cara dan syarat mencairkan BSU.

Nantinya, pencairan BSU akan diberikan secara uang tunai. Berikut ini cara dan syarat mencairkan BSU di kantor pos:

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke lokasi sesuai undangan

3. Bawa KTP

4. Bawa KK

 

Pencairan BSU di kantor pos juga tidak akan ada pemotongan sepersen pun. "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker menambahkan, penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," ujarnya.

Menurut data Kemnaker, setidaknya ada 1,4 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU Rp600.000 di kantor pos. Namun data ini akan terus diperbaharui.

BSU


Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement