Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Persiapan Pemerintah

Clara Amelia , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |15:33 WIB
PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Persiapan Pemerintah
PNS Kerja dari Mana Saja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.

BACA JUGA:Jadi Idaman Mertua, Ternyata Hak PNS Segudang dari Gaji hingga Jaminan Hari Tua 

Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.

“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Satya kepada MPI.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," sambungnya.

Satya mengungkapkan, dalam sistem kerja PNS dari mana saja poin terpentingnya adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, Ssistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya" tambahnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement