Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Tahap 7 Dicairkan ke 3,6 Juta Pekerja

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |10:40 WIB
BSU Tahap 7 Dicairkan ke 3,6 Juta Pekerja
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan kepada 3,6 juta pekerja. BSU diberikan melalui Kantor Pos.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Antara, Jumat (4/11/2022).

Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 BACA JUGA:Ada BLT BBM Tahap 2 hingga BSU, Berikut Daftar Bansos yang Cair Bulan Ini

Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida.

Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement