JAKARTA – Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi 2023 naik 13%. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai wajar saja buruh memberikan aspirasinya kepada pemerintah.
Namun, dia berharap buruh memahami kondisi perekonomian dan perusahaan masing-masing.
"Iya sah-sah saja mereka minta kenaikan upah, tetapi mereka juga diharapkan memahami kondisi perekonomian dan kondisi perusahaan masing-masing," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya hingga saat ini pihaknya juga masih merumuskan berapa kenaikan upah yang akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Sebab masih dalam proses perumusan bersama dewan pengupahan.
"Pemerintah dan dewan pengupahan nasional sedang merumuskan beberapa kenaikan yang akan di sampaikan pemerintah," kata Afriansyah.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News