JAKARTA - Ini sanksi bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk diulas.
Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.
Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Ini sanksi bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:
1.Teguran tertulis
2.Denda, dan/atau
3.Tidak mendapat pelayanan publik tertentu