JAKARTA- Apakah PNS bisa menjadi ketua RT? cek disini jawabannya untuk yang penasaran. Ternyata, tidak ada larangan PNS bisa menjadi ketua RT. Sebab dalam aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni tertera di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian apakah PNS bisa menjadi ketua RT berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017:
1) Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau
perangkat Desa atau menjadi RT, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari
jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa
kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka
1), yaitu:
a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali
tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) cuti;
c) kenaikan gaji berkala.
3) Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji
berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat
menjadi kepala Desa atau perangkat Desa atau menjadi RTdiberikan oleh pejabat
pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan ataupun keluruhan.
Adapun tugas dari pengurus RT:
1.Melaksanakan tugas pokok RW dan RT
2.Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
3.Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
4.Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat 4. 5.Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
6.Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
Berikut hak dari pengurus RT:
1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)