Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekonomi RI Tumbuh, Ini Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2023

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |14:32 WIB
Ekonomi RI Tumbuh, Ini Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2023
Menghitung Kenaikan UMP 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi. Di mana ekonomi Indonesia tumbuh 5,7% di kuartal III-2022.

Pertumbuhan ekonomi ini pun menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Menaker menjelaskan, penghitungan tingkat keniakan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bisakah Kenaikan UMP 2023 Sesuai Tuntutan Buruh?

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021," kata Ida Fauziah.

Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi, dimana kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76% (y-on-y).

"Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement