Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022

Antara , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |20:19 WIB
Siap-Siap, Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November 2022
UMP 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Dikutip Antara, di mana formula tersebut berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," ujarnya pada Senin (7/11/2022).

Dia menyebut masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

 BACA JUGA:Bisakah Kenaikan UMP 2023 Sesuai Tuntutan Buruh?

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement