DENPASAR - Mobil tanpa sopir atau autonomous akan menjadi kendaraan resmi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Di IKN kita akan gunakan, kebijakan autonomous," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto dalam workshop inisiatif hijau di Nusa Dua, Bali, Minggu 13 November 2022.
Hendro menambahkan, regulasi mobil tanpa sopir di IKN akan segera disiapkan. Sebab, saat ini kebijakan kendaraan autonomous belum ada. Namun seiring dengan hadirnya mobil tanpa awak itu, regulasi akan segera diatur.
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Investor IKN Terapkan Kerangka ESGÂ
Pada tahap awal, kendaraan autonomous akan digunakan kementerian dan lembaga negara. Hal itu sesuai dengan konsep IKN yang futuristik.
Dalam lingkup besar, kendaraan autonomous bisa diterapkan untuk transportasi massal yang tadinya berbahan fosil menjadi kendaraan pintar berbasis listrik. Hal itu tentu akan menjadi lompatan yang luar biasa.
"Autonumous dulu hanya mimpi, ternyata sekarang sudah ada," ujarnya.
Hendro mendorong pihak swasta turut ambil bagian mempelopori pengadaan kendaraan autonomous.
"Kalau swasta berperan aktif, akan sangat bagus," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News