Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2023 Naik Jadi Berapa? Antara Keinginan Buruh Vs Pengusaha

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 November 2022 |20:17 WIB
UMP 2023 Naik Jadi Berapa? Antara Keinginan Buruh Vs Pengusaha
Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 21 November. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Para pengusaha setidaknya meminta pemerintah untuk tidak menaikan upah lebih dari 9%. Hal itu menimbang kondisi ekonomi makro yang belum pulih, walaupun ekonomi secara kuartalan pada tahun 2022 ini tumbuh positif.

Sedangkan buruh, menuntut besaran kenaikan upah minimum hingga 12% untuk tahun depan. Hal itu melihat nilai tukar dolar yang menguat imbas kenaikan inflasi dalam negeri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement