Selain itu, penerima BSU harus aktif mengecek melalui website Kemenaker untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BSU. Penerima juga bisa mengecek melalui aplikasi PT Pos Indonesia, yaitu Pospay sehingga tidak perlu repot datang ke Kantorpos hanya untuk mengecek.
Kepada pekerja yang belum mengambil BSU di Kantor Pos, Haris mengimbau agar segera mencairkan dana yang menjadi haknya.
Lalu bagaimana cara mengambil BSU Rp600.000 di kantor pos? Berikut caranya:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP
Para calon penerima BSU juga bisa mengecek status BSU secara online melalui handphone. Berikut caranya:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah (seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar), serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara, dipersilakan datang langsung ke Kantor Pos dengan mekanisme pencairan BSU sebagai berikut: