Dalam video yang beredar soal bisnis tambang ilegalnya, Ismail Bolong mengaku menjadi pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari kegiatannya tersebut, Ismail Bolong mendapat keuntungan mencapai Rp5 hingga Rp10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
(Feby Novalius)