Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Patuhi Aturan Upah Minimum Naik 10% di 2023

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |11:33 WIB
Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Patuhi Aturan Upah Minimum Naik 10% di 2023
Upah Minimum 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan" pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement