Share

4 Kelas Jabatan Guru PNS, dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji

Rina Anggraeni, Okezone · Minggu 27 November 2022 21:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 24 320 2714137 4-kelas-jabatan-guru-pns-dari-terendah-hingga-tertinggi-beserta-gaji-LpDh0WHdjf.jpg Empat kelas jabatan guru PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA - Empat kelas jabatan guru PNS mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Ada beragam jabatan guru PNS yang memiliki, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik .

Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatan fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.

Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.

1. Guru pertama

Pangkat penata muda, golongan III/a

Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b

2. Guru muda

Pangkat penata, golongan III/c

Pangkat penata tingkat I, golongan III/d

3. Guru madya

Pangkat pembina, golongan IV/a

Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b

Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c

4. Guru utama

Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d

Pangkat pembina utama, golongan IV/e

Follow Berita Okezone di Google News

Tidak hanya itu, juga ada beberapa kelas jabatan guru beserta gajinya. Sebab, gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Golongan I (SD dan SMP):

- Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

- Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

- Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

- Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3):

- Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

- Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

- Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

- Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III (S1 hingga S3):

- Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

- Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

- Golongan III-C Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

- Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV:

- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini