JAKARTA – Besaran daftar gaji dan tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diulas dalam artikel ini. Jumlah gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Pada beleid tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (19/5/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
Golongan I (SD dan SMP):
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Follow Berita Okezone di Google News