JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatus Sipil Negara (ASN) ternyata berbeda loh. Di mana seorang ASN belum tentu PNS.
Berikut perbedaan PNS dengan ASN, dikutip dari data BKN, Kamis (19/5/2022):
1. PNS Bagian dari ASN
Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:Â Apa Sih Bedanya PNS dengan ASN? Simak Penjelasannya
2. ASN Belum Tentu PNS
ASN bukan berarti PNS. Sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Baca Juga:Â PNS Jadi Pekerja Favorit, Segini Jumlah Abdi Negara di Indonesia
3. Jaminan Pensiun
Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.