JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata beda. PNS dapat dipastikan sebagai ASN, tapi ASN belum tentu PNS.
Mengutip data litbang MNC, Rabu (18/5/2022), dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:Â Rincian Gaji PPPK dan PNS, dari Rp1,5 Juta -Rp6 Juta
ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Adapun fungsi PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Baca Juga:Â Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta
Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda.