JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan favorit yang diminati para pencari kerja. Banyak orang berlomba-lomba untuk menjadi abdi negara.
Tentu, salah satu yang menarik ketika menjadi PNS adalah gajinya. Besaran gaji PNS beragam dan tergantung jabatan atau golongannya. Namun besarannya tetap menarik orang untuk menjadi PNS.
Tak kalah menarik juga ada profesi abdni negara dengan sistem kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK pun tak kalah dengan PNS.
Baca Juga:Â Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta
Mengutip data dari lintbang MNC, Rabu (18/5/2022), berikut daftar gaji PPPK dan PNS:
Golongan PPPK dengan Gaji Terbesar
Golongan XII: Rp3.359.000 Rp5.516.800
Golongan XIII:Rp3.501.100 Rp5.750.100
Golongan XIV:Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV:Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVE: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Baca Juga:Â Intip Besaran Gaji Guru PNS hingga Tunjangan Golongan I-IV
Rincian gaji pokok PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000