JAKARTA – Dalam penetapan upah minimum 2023, Pemerintah Provinsi dan Kota diberi perpanjangan waktu hingga 28 November.
Berikut fakta UMP 2023 bikin buruh gelisah hingga siap demo besar-besaran yang dirangkum Okezone di Jakarta, Senin (28/11/2022).
1. Naik Maksimal 10%
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%. Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di kutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Follow Berita Okezone di Google News