Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jawa Timur 2023 Jadi Rp2.040.244, Naik 7,8%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |12:49 WIB
UMP Jawa Timur 2023 Jadi Rp2.040.244, Naik 7,8%
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Pada Permenaker tersebut juga dijelaskan kalau Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Sehingga angka penyesuaian upah tersebut didapatkan dari penjumlahan angka inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement