JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 resmi naik menjadi Rp4,9 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Andri mengatakan keputusan tersebut diambil dari hasil usulan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
 BACA JUGA:UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,40 Juta di 2023
Tidak hanya itu, ada usulan lain juga dari Kadin DKI, kata Andri, yang mana saat itu Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ucapnya.
Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Follow Berita Okezone di Google News