JAKARTA - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tetap cair meski pekerja yang berhak terima sedang dirawat di rumah sakit.
Dikutip Antara, di mana sistem pencairan itu dilakukan PT Pos Indonesia (Persero) dengan mendatangi pekerja yang dirawat di rumah sakit menjelang akhir penyaluran BSU pada 30 November 2022.
Executive Vice President (EVP) Regional 5 Jatim Bali Nusra PT Pos Indonesia, Kiagus Muhammad Amran mengatakan percepatan juga dilakukan di Wilayah Regional 5 yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Nusra).
BACA JUGA:Sudah Ambil BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos? Yang Belum Cek Cara Ini demi Rp600 Ribu
"Kami terus berupaya maksimal untuk menyalurkan BSU. Kami mendatangi pabrik dan rumah penerima BSU (door to door) karena pabrik tempatnya bekerja sudah tutup, atau pekerja sudah resign. Kami upayakan maksimal penyaluran BSU ini," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dia menyebut alokasi di Wilayah Regional 5 yaitu 534.147 penerima BSU dan sudah dibayarkan per Rabu, 23 November 2022, sebanyak 385.237 atau 72,11%.
Dia memastikan BSU itu diantarkan ke pekerja yang sedang diopname, atau bahkan ke rumah tahanan (rutan) untuk pekerja sedang menjalani proses hukum.
"Penerima BSU tidak bisa diwakilkan, meskipun kepada istri atau anak. Harus diserahkan langsung kepada penerima BSU. Ada juga penerima yang bermasalah hukum dan ditahan di rutan, kami datangi ke rutan. Upaya kami maksimal agar dana BSU ini benar-benar diterima oleh penerimanya," bebernya.
Adapun Executive Manager Kantorpos Cabang Surabaya Selatan Richwan Boy menambahkan petugas Pos mendatangi pekerja yang dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mengantarkan BSU langsung kepada penerima.
Sementara itu, Pos Indonesia juga juga mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial dan media massa seperti radio.
"Kami sosialisasikan melalui radio, juga media sosial untuk menginformasikan pengecekan BSU dan pengambilan. Feedback penerima bagus, banyak yang terinformasikan. Cukup efektif," jelasnya,
Sebagai informasi, penyaluran masif pun dilakukan melalui Kantor Pos.
Jam pelayanan Kantor Pos diperpanjang menjadi pukul 08.00-20.00 WIB dan buka dari Senin hingga Minggu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas para pekerja agar bisa mengambil dana BSU di luar jam kerja.
(Zuhirna Wulan Dilla)