JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dituding menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun tudingan tersebut dengan tegas dibantah Agus Andrianto.
Menurut Agus, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah.
Lantas berapa gaji Agus sebagai Kabareskrim hingga diisukan menerima suap dari bisnis tambang ilegal?
Mengutip beragam sumber yang dikutip Okezone, Rabu (30/11/2022), Kabareskrim merupakan salah petinggi Polri. Dengan demikian pendapatan yang diterima tentu lumayan.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: 5 Fakta Kabareskrim soal Tambang Ilegal, Singgung Kasus Ferdy Sambo
Gaji pokok yang diterima Agus sekira Rp5,07 juta-Rp5,9 juta. Selain itu, ada tunjangan yang juga didapat Agus sebagai Kabareskrim.
Berada di kelas jabatan 17, dirinya mendapat tunjangan sekira Rp29 juta setiap bulan. Artinya jika ditotal dengan gaji yang didapat dan tunjangan yang diterima, Agus mendapat Rp34 juta.
Sebagai informasi, isu suap ini muncul berkaitan dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Namun, Komjen Agus membantah menerima uang tersebut.
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat 25 November 2022.
(Feby Novalius)