3. Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.