JAKARTA – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 terus dicairkan. Namun banyak pekerja yang sudah memenuhi syarat belum mengambil dana BSU.
Mereka diimbau untuk segera mengambil dana tersebut. Pasalnya ada batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
Baca Juga:Â 4 Fakta BLT Subsidi Gaji Diambil di Kantor Pos, 11,4 Juta Pekerja Terima Rp600.000
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta.
Hingga akhir November 2022 tercatat sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Â Ada 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600.000, Uang Dikembalikan ke Negara?
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," sambung Indah.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News