JAKARTA - Ada 1 juta orang pekerja atau buru yang belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Padahal para pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta agar para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana tersebut, pasalnya batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ujar Indah, Sabtu (3/12/2022).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan bila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia penyalur sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor dikembali ke rekening atau kas negara. Artinya, dana BSU yang tidak diambil oleh para pekerja akan dikembalikan lagi ke negara.
"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," katanya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News