JAKARTA – Pencairan BLT UMKM 2022 kembali disalurkan. BLT UMKM merupakan perintah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM.
Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan. Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
Sejauh ini, BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.
Baca Juga:Â BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan
Dari segi pelaku UMKM, bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Selain itu juga sebagai modal tambahan untuk UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Baca Juga:Â Sederet Bansos Cair Desember 2022, Ada yang Cair Rp3,5 Juta!
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha.
“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.
Follow Berita Okezone di Google News