Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya

Khairunnisa , Jurnalis-Minggu, 11 Desember 2022 |07:01 WIB
6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM terus disalurkan kepada pelaku usaha seperti, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.

Dirangkum Okezone, Minggu (11/12/2022), berikut fakta BLT UMKM cair:

 BACA JUGA:BLT UMKM, Masuk Daftar Bansos yang Cair Desember 2022

1. Penerima BLT UMKM

BLT ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di Indonesia.

BLT ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.

2. Syarat Penerima BLT UMKM

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:

- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement