Di tahun 2004 lahir Undang-Undang (UU) No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Setelah 13 tahun lamanya, yakni tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada era ini, perlindungan PMI dan keluarga pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja menjadi hal yang utama. Sementara itu, pemerintah juga mengerahkan untuk meningkatkan PMI yang terampil dan profesional.
Adapun hingga kini pemerintah terus melindungi PMI dengan membasmi serta memerangi penempatan secara non procedural (ilegal).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)