Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Gaji Deddy Corbuzier setelah Mendapat Gelar Letkol Tituler hingga Komentar Susi Pudjiastuti

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |03:50 WIB
6 Fakta Gaji Deddy Corbuzier setelah Mendapat Gelar Letkol Tituler hingga Komentar Susi Pudjiastuti
Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Letkol Tituler (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Deddy Corbuzier mendapat gelar Letnal Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Berapa besaran gaji dan tunjangan yang dia dapat.

Dengan pangkat tersebut, maka Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, namun secara terbatas. Nantinya hak yang akan diterima Deddy, sesuai dengan pangkat dan jabatannya yakni gaji hingga plat TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan bahwa pangkat dan hak yang diterima membuat Deddy juga terikat dengan hak dan peraturan militer.

Berikut fakta terkait gaji Dedy Corbuzier yang berhasil dirangkum Okezone, Minggu (18/12/2022):

1. Tunjangan Berupa 15 Persen dari Gaji Pokok

Menurut penjelasan Kisdiyanto, tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.

Untuk prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) masuk kategori jenjang Perwira Pertama mulai pangkat Letnan Dua sampai Kapten dengan rentang gaji Rp2.735.300 - Rp4.780.600.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement