JAKARTA – Menkop dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kerugian. Adapun kerugian KSP yang bermasalah tersebut ditaksir mencapai Rp26 triliun.
Menurutnya, tidak ada mekanisme menyelesaikan permasalahan KSP. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan Kemenkop di UU 25 tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan.
"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).
"Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri, jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri," tambahnya.
Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.
"Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi Perkoperasian," katanya.