Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkop Teten Kesulitan Atasi 8 Koperasi yang Rugi Rp26 Triliun

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |16:15 WIB
Menkop Teten Kesulitan Atasi 8 Koperasi yang Rugi Rp26 Triliun
Menkop Teten kesulitas atasi masalah koperasi rugi (Foto: Kemenkop UKM)
A
A
A

Adapun saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian.

"Progresnya hari ini kami sudah membentuk pokja untuk membahas baik legal draftingnya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen, kita harapkan tahun depan ini revisi UU koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.

Sementara itu, Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari Satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas," katanya.

"Ini saya kira suatu terobosan yang sangat besar sehingga nanti sekali lagi pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," tegasnya.

Adapun berdasarkan aman resmi Kemenkop UKM, 8 KSP yang bermasalah di antaranya yakni, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement