JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengesahkan pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia atau koperasi disabilitas pertama di Indonesia. KemenkopUKM pun menyerahkan surat keputusan (SK) sebagai koperasi disabilitas dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penyerahan SK Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia dan SK Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia merupakan langkah nyata dan dukungan kemenkopUKM untuk menyediakan sarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi di dalam perekonomian.
Baca Juga:Â Ada UU PPSK, OJK Awasi Kripto hingga Koperasi
“Dengan berdirinya koperasi dan lembaga inkubasi ini, kami mentargetkan agar tahun depan dapat berdiri 50 perusahaan atau wirausaha baru dari penyandang disabilitas, yang bisa kompetitif dan memiliki sustainability,” ujarnya, Selasa (20/12/2022).
KemenkopUKM juga memiliki rencana untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam merevitalisasi fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB). Harapannya, SLB ke depan dapat menjadi inkubator-inkubator kecil dalam membangun kewirausahaan siswa-siswa SLB.
Baca Juga:Â RUU PPSK soal Koperasi, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Diharapkan, ketrampilan yang dimiliki oleh siswa-siswa SLB ini dapat menjadi modal dasar mereka untuk membangun kewirausahaannya.
Selain itu, wirausaha penyandang disabilitas melalui koperasi dapat juga difasilitasi pendanaannya melalui Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang dimiliki KemenkopUKM maupun  dukungan pendanaan dari sektor perbankan, untuk mengembangkan usahanya.
“Saya yakin, sistem pendukung inilah yang diperlukan oleh penyandang disabilitas, agar mereka mampu untuk meningkatkan partisipasinya dalam perekonomian,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News