Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah, Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PANN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |17:12 WIB
Sah, Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PANN
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

PT PANN memang masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perseroan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.

Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement