JAKARTA - Rencana penerbitan bursa kripto di Indonesia menjadi perbincangan di industri pasar modal. Adanya bursa kripto pun dikhawatirkan mengalihkan selera risiko investor ke aset digital tersebut.
Keresahan itu akhirnya terjawab dari otoritas pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bursa kripto bukan kompetitor bagi otoritas pasar modal.
Baca Juga:Â KPK Waspadai Pencucian Uang Hasil Korupsi Lewat Kripto hingga NFT
"Bursa kripto bukan merupakan kompetitor bagi kami," kata Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Konferensi Pers, di Gedung BEI, Kamis (29/12/2022).
Argumentasi Iman tersebut sekaligus menegaskan bahwa kripto bukanlah ancaman bagi pasar modal.
Seperti diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkkan menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan sektor keuangan secara menyeluruh, termasuk transaksi kripto.
Baca Juga:Â Ada UU PPSK, OJK Awasi Kripto hingga Koperasi
Aturan ini mengubah regulasi awal yang awalnya berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Follow Berita Okezone di Google News