Share

Harga Rokok Eceran Naik per 1 Januari 2023, Berikut Daftarnya

Clara Amelia, Okezone · Senin 02 Januari 2023 07:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 01 320 2738311 harga-rokok-eceran-naik-per-1-januari-2023-berikut-daftarnya-WmOU599K7k.jpg Harga Rokok Naik (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10% mulai (1/1/ 2023) kemarin. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.

Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905

Follow Berita Okezone di Google News

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp1.135/batang

Baca Selengkapnya: Ingat Ya! Mulai Hari Ini Harga Rokok Eceran Naik, Berikut Daftarnya

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini