JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10% mulai (1/1/ 2023) kemarin. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
Follow Berita Okezone di Google News