Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Cuma Pengusaha, Pemda dan DPRD Bakal Kena Sanksi jika Buat Aturan Lebih Tinggi di Perppu Ciptaker

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |13:40 WIB
 Bukan Cuma Pengusaha, Pemda dan DPRD Bakal Kena Sanksi jika Buat Aturan Lebih Tinggi di Perppu Ciptaker
Aturan di Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement