Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Cuma Pengusaha, Pemda dan DPRD Bakal Kena Sanksi jika Buat Aturan Lebih Tinggi di Perppu Ciptaker

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |13:40 WIB
 Bukan Cuma Pengusaha, Pemda dan DPRD Bakal Kena Sanksi jika Buat Aturan Lebih Tinggi di Perppu Ciptaker
Aturan di Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement