JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah.
Pada pasal 252 ayat (1) Perppu tersebut disebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupeten/kota yang masih memberlakukan Perda (Peraturan Daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.
Sedangkan pasal 250 Perppu 2/2022 berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan," tulis Perppu tersebut, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat
Adapun sanksinya bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).